DIVIDEN TUNAI
Dividen adalah seluruh atau
sebagian laba bersih yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu yang dibagikan
kepada para pemegang saham perusahaan tersebut (investor). Laba bersih ini merupakan
hak mutlak yang diterima oleh pemegang saham. Laba bersih yang dibagikan
sebagai dividen umumnya berupa perolehan laba bersih dalam kurun waktu satu
tahun buku keuangan. Besarnya laba bersih yang dibagikan sebagai dividen
diputuskan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besaran dividen
yang diperoleh masing-masing investor sesuai dengan proporsi/prosentse kepemilikan
saham investor yang bersangkutan dari keseluruhan saham beredar di perusahaan
tersebut.
Dividen yang dibagikan perusahaan
kepada pemegang saham dapat berupa dividen tunai dalam bentuk uang tunai maupun
berupa dividen saham dalam bentuk saham. Pembahasan dalam artikel ini mengenai dividen
tunai, sedangkan pembahasan mengenai dividen saham akan dibahas pada artikel
lainnya pada kesempatan waktu berikutnya.
Apabila dalam periode tahun buku keuangan
tertentu ternyata perusahaan mengalami kerugian, maka tentu saja tidak akan ada
pembagian dividen beupa uang tunai. Namun demikian, dalam kondisi perusahaan
memperoleh keuntungan pun, bisa saja terjadi tidak ada pembagian dividen berupa
uang tunai apabila dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan bahwa laba
bersih yang diperoleh perusahaan seluruhnya akan digunakan sebagai tambahan
modal kerja perusahaan pada periode tahun berikutnya. Seluruh laba bersih
tersebut dialihkan sebagai laba ditahan.
gambar; andirerei.com |
Besarnya dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham atau biasa disebut Dividend Payout Rasio (DPR) bervariasi tergantung pada persetujuan pemegang saham mayoritas yang punya hak suara dalam RUPS. Biasanya, laba bersih yang diperoleh perusahaan tidak semua dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, terutama pada perusahaan baru berkembang yang sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi usaha atau pun pengembangan (diversifikasi) produk-produk perusahaan. Namun perusahaan-perusahaan yang sudah mapan (mature) dan stabil, biasanya seluruh laba bersih yang diperolehnya dibagikan sebagai dividen.
PT. Ogah Rugi memperoleh laba bersih
tahun buku keuangan periode sebelumnya sebesar Rp100 miliar. Dalam RUPS
ditetapkan DPR sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba bersih yang diperoleh,
maka dividen yang dibagikan kepada pemegang saham yaitu sebesar (50% x Rp100
miliar) = Rp50 miliar. Sedangkan sisa laba bersih sebesar 50% atau sebesar Rp50
miliar ditetapkan sebagai laba ditahan untuk tambahan modal kerja usaha periode
tahun berikutnya.
Sementara itu jumlah saham beredar
PT. Ogah Rugi misalnya sebanyak 100 juta lembar, maka besarnya dividen per
lembar saham adalah (Rp50 miliar/100 juta lebar saham) = Rp500. Artinya jika
seorang investor memiki saham PT. Ogah Rugi sebanyak 1 juta lembar maka
investor tersebut memperoleh dividen sebesar (Rp500 x 1 juta lembar) = Rp500
juta.
PT. Ogah Rugi mempunyai ekuitas
sebesar Rp1 triliun dengan jumlah saham beredar sebanyak 100 juta lembar
tersebut di atas, maka nilai buku (book value) sahamnya senilai (Rp1
triliun/100 juta lembar saham) = Rp10.000/lembar saham. Dengan perolehan laba
bersih sebesar Rp100 miliar, maka perolehan laba bersih per lembar saham adalah
(Rp100 miliar/100 juta lembar saham) = Rp1.000. Oleh karena itu dengan laba
bersih ditahan sebesar Rp50 miliar tersebut di atas, maka nilai buku (book
value) saham PT. Ogah Rugi pun meningkat sebesar Rp500/lembar saham menjadi (Rp10.000
+ Rp500) = Rp10.500/lembar.
Dengan demikian laba bersih yang
diperoleh PT. Ogah Rugi sebesar Rp100 miliar tersebut di atas seluruhnya
dibagikan kepada pemegang saham, yaitu berupa dividen sebesar Rp500/lembar
saham, dan berupa peningkatan nilai ekuitas pemegang saham sebesar Rp500/lembar
atas saham yang dimilikinya.
Dividen dapat dibagikan dengan dua
cara yaitu dividen interim/sementara yang dibagikan pada saat belum tutup buku keuangan
tahun berjalan, dan dividen final yang dibagikan setelah tutup buku keuangan tahun
berjalan. Pada saat pemegang saham sudah menerima dividen interim, maka jumlah
dividen final akan dikurangi besaran dividen interim yang telah dibagikan
sebelumnya. Misalnya pemegang saham telah mendapatkan dividen interim pada
tahun buku keuangan periode berjalan sebesar Rp500/lembar saham, dan kemudian pada
saat dividen final ditetapkan dalam RUPS setelah tutup buku keuangan periode tahun
yang bersangkutan sebesar Rp1.500/lembar, maka pemegang saham hanya akan memperoleh
dividen tersisa yang belum terbayarkan yaitu sebesar (Rp1.500 – Rp500) =
Rp1.000/lembar saham.
Bahwa pembagian
dividen terbagai ke dalam tiga tahapan yaitu Cum Date, Ex Date, dan Payment Date. Cum Date merupakan batas waktu terakhir dimana
seorang investor tercatat sebagai pemegang saham PT. Ogah Rugi. Misalnya Cum Date
ditetapkan batas akhirnya sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia (BEI) pada jam 16.00 waktu JATS (Jakarta
Automated Trading System) tanggal 5 April 2020, maka apabila sampai dengan waktu
tersebut investor masih tercatat sebagai pemegang saham, berhak mendapatkan
dividen. Namun apabila investor telah menjual sahamnya sebelum jam 16.00 waktu
JATS, maka tidak berhak mendapatkan dividen.
Ex Date adalah
waktu setelah Cum Date, artinya investor yang membeli saham PT. Ogah
Rugi setelah tanggal 5 April 2020 namanya tidak akan tercatat sebagai penerima dividen.
Sedangkan Payment Date merupakan
tanggal waktu pembayaran dividen kepada investor yang namanya tercatat
sebagai pemegang saham pada saat Cum Date.
Dividen dibayarkan dengan cara ditransfer
oleh PT. Ogah Rugi ke Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investor
(RDI) yang dimiliki oleh investor yang bersangkutan yang tercatat pada
perusahaan sekuritas, setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 10% (sepuluh
persen) dari total angka perhitungan dividen yang diterima investor.
0 komentar
EmoticonEmoticon