SAHAM TREASURY
Dalam kondisi
bursa saham yang mengalami penurunan signifikan dan sangat volatile seperti
sekarang ini, beberapa perusahaan (emiten) yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang telah beredar di
masyarakat (investor). Saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan ini disebut
sebagai saham treasury. Secara singkat saham treasury dapat digambarkan
sebagaimana uraian di bawah ini.
gambar; andirerei.com |
Dalam
pendirian suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
modal yang diperoleh berasal dari penjualan saham perusahaan yang bersangkutan yang kemudian dituangkan dalam akte
pendirian perusahaan. Saham yang telah dibeli investor ini
disebut sebagai saham beredar. Namun demikian perusahaan dapat merubah kembali
jumlah
modal saham dengan cara membeli kembali saham
yang sudah beredar tersebut (buyback). Saham perusahaan yang
telah beredar dan dimiliki investor yang kemudian dibeli kembali oleh
perusahaan yang bersangkutan inilah yang disebut sebagai saham treasury.
Perbedaan antara saham yang
belum beredar dengan saham yang dibeli kembali dari peredaran (saham treasuryk) adalah saham yang belum
beredar merupakan modal saham yang belum dijual atau belum diedarkan, sedangkan
saham yang dibeli kembali dari peredaran adalah modal saham yang sudah beredar
yang dibeli kembali. Saham Treasury
ini dapat dijual atau dapat terus disimpan sebagai saham
treasury. Saham treasury yang
dijual kembali akan dikelompokkan kembali sebagai saham beredar, dan pembelinya
disebut sebagai pemegang saham baru.
Pembelian kembali saham
yang beredar (buyback) dan kemudian menjadi saham treasury biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menaikkan
harga saham di pasar, atau saham tersebut akan dijual kembali kepada karyawan
perusahaan, atau akan dibagikan sebagai dividen. Saham
yang dibeli kembali ini juga bisa berfungsi untuk
melindungi perusahaan dari pengambilalihan oleh pihak lain atau pesaing usaha perusahaan yang bersangkutan. Saham
treasury ini tidak dihitung sebagai saham beredar, sehingga akan
mengurangi jumlah saham beredar perusahaan
tersebut di pasar.
Bahwa saham treasury ini
tidak
akan menerima dividen dan tidak memiliki hak suara serta tidak dihitung
sebagai komponen perhitungan dalam perolehan keuntungan atau kerugian
pada laporan laba rugi. Saham treasury ini
sama
dengan modal ekuitas yang tidak diterbitkan dan tidak
diklasifikasikan sebagai aset di neraca. Saham
treasury berpegaruh terhadap ekuitas perusahaan, yaitu ekuitas perusahaan akan
berkurang sebesar nilai jumlah saham treasury ini. Namun di sisi lain, saham treasury akan
berpengaruh positif terhadap rasio laba per saham atau Earning
per Share (EPS) dan rasio harga terhadap pendapatan atau Price
to Earning Ratio (PER).
Sebagai contoh; jumlah saham beredar PT. Ogah Rugi sebanyak satu milyar lembar dengan nilai
buku (book value) sebesar Rp1.000 per lembar saham, maka ekuitas PT. Ogah Rugi
sebesar Rp1 triliyun. Namun kemudian jika dalam tahun berjalan PT. Ogah Rugi melakukan
melakukan pembelian
kembali (buyback) saham sebanyak
100 juta lembar atau sepuluh persen
dari jumlah saham beredar, maka jumlah saham beredar menurun menjadi hanya sebanyak 900 juta lembar, sehingga ekuitasnya
menurun menjadi hanya sebesar (900
juta lembar saham x Rp1.000) = Rp900 milyar saja, menurun sebesar Rp100
milyar.
Namun tidak demikian dengan perhitungan EPS-nya,
EPS yang didapatkan oleh PT. Ogah Rugi menjadi naik dengan perhitungan sebagai
berikut; jumlah saham beredar sebanyak
satu milyar
lembar, kemudian dalam tahun berjalan meraih laba bersih sejumlah Rp100 milyar, maka laba per saham (EPS) sebesar Rp100 (seratus rupiah). Namun apabila PT. Ogah Rugi melakukan pembelian
kembali (buy back) saham
sebanyak 100 juta lembar atau sepuluh persen
dari jumlah saham beredar, maka jumlah saham beredar menurun menjadi hanya sebanyak 900 juta lembar, sehingga perhitungan EPS pun menjadi berbeda, yaitu Rp100 milyar dibagi dengan 900 juta lembar saham, maka EPS-nya naik menjadi
sebesar Rp111,11.
0 komentar
EmoticonEmoticon