BERKAH SAHAM SYARIAH
Saham syariah adalah efek berbentuk saham dari
perusahaan (emiten) yang dalam kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum syariah (hukum Islam). Jenis saham syariah yang diakui di
pasar modal Indonesia yaitu saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi
saham syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor II.K.1
tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham
syariah oleh perusahaan publik syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham
oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Gambar : google image |
Seluruh saham syariah yang terdapat
di pasar modal syariah Indonesia, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES)
yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan bulan November
tahun berjalan. Kriteria seleksi saham syariah oleh OJK mengacu pada hal-hal sebagai
berikut :
a.
Perusahaan yang sahamnya dapat dikategorikan
syariah apabila perusahaan tersebut dalam kegiatan usahanya tidak melakukan
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah.
Kegiatan yang bertentangan dengan hukum syariah diantaranya sebagai berikut :
· perjudian dan permainan yang tergolong judi.
· perdagangan yang dilarang menurut hukum syariah, antara lain
: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan/atau perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu.
· jasa keuangan ribawi, antara lain : bank berbasis bunga dan/atau
perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
· jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional.
· memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau
menyediakan antara lain : barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi) dan barang atau
jasa haram bukan karena zatnya (haram
lighairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat
mudarat.
· melakukan transaksi yang mengandung unsur suap-menyuap (risywah).
b.
Perusahaan yang sahamnya dapat
dikategorikan syariah selain memenuhi kriteria sebagaimana butir a di atas perusahaan
tersebut juga harus memenuhi syarat rasio-rasio keuangan dalam permodalan dan
pendapatan kegiatan usaha diantaranya sebagai berikut :
· total hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset perusahaan
tidak lebih dari 45% atau total hutang
dibandingkan ekuitas perusahaan tidak lebih dari 81,82%. Artinya total ekuitas
(modal bersih) yang dimilki oleh perusahaan minimal sebesar 55% dari seluruh
aset. Contoh : PT. BBBB mempunyai aset Rp10 tiliyun, maka ekuitas (modal
bersih) yang harus dimiliki minimal Rp5,5 triliyun, sedangkan liabilitas
(hutang/kewajiban) berbasis bunga maksimal Rp4,5 triliyun. Hutang berbasis
bunga tersebut diantaranya berupa pinjaman dari bank konvensional atau
penerbitan surat hutang (obligasi) perusahaan berbunga flat. Untuk hutang berupa
uang muka pekerjaan atau hutang pembayaran suplly bahan baku dari vendor, tidak
termasuk ke dalam hutang berbasis bunga (ribawi).
· total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya
dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Artinya pendapatan usaha yang diperoleh dengan cara-cara sesuai hukum syariah besarnya
minimal 90% dari seluruh pendapatan usaha tahun berjalan. Contoh : PT. BBBB
memperoleh pendapatan usaha dalam tahun berjalan Rp500 milyar, maka pendapatan yang
berasal dari bunga simpanan (deposito) dan pendapatan tidak halal lainnya tidak
lebih dari Rp50 milyar.
Ketentuan tersebut di atas mengacu pada prinsip-prinsip atau
kaidah-kaidah hukum syariah (hukum Islam) berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek.
Saat ini terdapat sekitar 400-an perusahaan (emiten) yang
sahamnya dikategorikan saham syariah dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kesemuanya tergabung ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang mana indeks
tersebut diluncurkan sejak tanggal 12 Mei 2011 setelah sebelumnya disebut Jakarta
Islamic Index (JII) yang diluncurkan pada tahun 2000. Konstituen
ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun setiap bulan Mei dan bulan
November tahun berjalan mengikuti jadwal review DES yang dilakukan oleh OJK.
Oleh karenanya setiap
periode seleksi selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi
konstituen ISSI. Perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham lainnya
yang ada di BEI yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan
menggunakan bulan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Daftar saham-saham syariah
yang ditetapkan oleh OJK dan kemudian ditetapkan oleh BEI menjadi konstituen
ISSI untuk periode tanggal 18 Januari 2019 sampai dengan review DES berikutnya
oleh OJK sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut ini :
Dari seluruh konstituen
ISSI, sebagian diantaranya tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang telah
lama diluncurkan di BEI yaitu sejak tanggal 3 Juli 2000. JII terdiri dari 30 saham
paling likuid atau ramai diperjualbelikan di BEI dengan volume tinggi. Seperti halnya
ISSI, review saham syariah konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali
dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan bulan November tahun berjalan mengikuti
jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan
melakukan seleksi saham syariah yang bisa menjadi konstituen JII dengan kriteria
yang digunakan diantaranya sebagai berikut :
a.
Saham
syariah tersebut telah tercatat sebagai konstituen ISSI dalam waktu selama 6
bulan terakhir.
b.
Diseleksi
60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1
tahun terakhir.
c.
Dari
60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai
transaksi harian tertinggi di pasar regular.
d.
30
saham yang tersisa merupakan saham yang terpilih sebagai konstituen JII.
Dalam kelompok ini
terdapat saham-saham perusahaan besar dan punya reputasi bagus dan terpercaya yang
sudah tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat seperti PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk, PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT. Astra International Tbk,
PT. Telkom Indonesia, PT. Jasa Marga Tbk, PT. Unilver Indonesia Tbk, PT. Kalbe
Farma Tbk.
Daftar saham-saham syariah
yang ditetapkan oleh BEI menjadi konstituen JII untuk periode bulan Desember
2018 sampai dengan bulan Mei 2019 sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut
ini :
Selain JII yang berisi
30 saham syariah konstituen ISSI yang paling likuid, terdapat indeks saham
syariah konstituen ISSI terliquid lainnya yaitu Jakarta Islamic Index 70
(JII70) yang diluncurkan sejak tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 terdiri
dari 70 saham syariah paling likuid yang didalamnya termasuk konstituen JII. Seperti
halnya ISSI dan JII, review saham syariah yang menjadi konstituen JII70
dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan bulan November tahun
berjalan mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan
melakukan seleksi saham syariah yang dapat menjadi konstituen JII70 dengan kriteria
yang digunakan diantaranya sebagai berikut :
a.
Saham
syariah tersebut telah tercatat sebagai konstituen ISSI dalam waktu selama 6
bulan terakhir.
b.
Diseleksi
150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1
tahun terakhir.
c.
Dari
150 saham tersebut kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai
transaksi harian tertinggi di pasar regular.
d.
70
saham yang tersisa merupakan saham terpilih sebagai konstituen JII70.
Daftar saham-saham
syariah yang ditetapkan oleh BEI menjadi konstituen JII70 untuk periode bulan Desember
2018 sampai dengan bulan Mei 2019 sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut
ini :
Tata cara transaksi saham-saham syariah yang menjadi
konstituen ISSI, JII dan JII70 pada prinsipnya sama dengan tata cara transaksi
saham-saham reguler lainnya di BEI. Perbedaannya adalah transaksi pada
saham-saham syariah dilaksanakan melalui perusahaan sekuritas sebagai perantara
pedagang efek yang mempunyai aplikasi transaksi syariah juga.
Perusahan sekuritas selaku pedagang perantara efek di BEI
yang mempunyai aplikasi online trading syariah yang dapat digunakan sebagai
sarana transaksi saham-saham syariah yang diakui oleh DSN-MUI sebagaimana
daftar pada tautan (link) berikut ini :
Pertumbuhan
kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang tergabung dalam konstituen
JII terhitung sejak tahun 2000 sampai dengan bulan Desember 2018 meningkat dari
semula hanya Rp74,27 triliyun menjadi Rp2.239,51 triliyun atau naik Rp2.165,24
triliyun setara dengan 2.915,36% selama 18 tahun.
Sementara
itu pertumbuhan kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang
tergabung dalam konstituen ISSI terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Desember
2018 meningkat dari semula Rp1.968,09 triliyun menjadi Rp3.666,69 triliyun atau
naik Rp1.698,60 triliyun setara dengan 86,31% selama 8 tahun.
Sedangkan
pertumbuhan kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang
tergabung dalam konstituen JII70 terhitung sejak bulan Mei 2018 sampai dengan
bulan Desember 2018 meningkat dari semula Rp2.575,67 triliyun menjadi Rp2.715,85
triliyun atau naik Rp140,18 triliyun setara dengan 5,44% selama 8 bulan.
Pertumbuhan
kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang tergabung sebagai
konstituen ISSI, JII dan JII70 selengkapnya dapat dilihat pada daftar tautan
(link) di bawah ini.
Data
di atas menunjukan bahwa minat investor terhadap saham-saham syariah semakin
hari semakin tinggi dan jumlah investornya semakin banyak. Hal tersebut
dibuktikan dengan terus meningkatnya kapitalisasi pasar saham-saham syariah,
artinya jumlah modal yang diinvestasikan dalam saham-saham syariah terus meningkat
dari waktu ke waktu.
Akhir
kata, “dengan investasi di saham-saham syariah maka didapat untung berlimpah
dan penuh berkah”, mudah-mudahan Alloh, Tuhan Yang Maha Kuasa me-ridha-i semuanya.
Demikian,
mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar
EmoticonEmoticon