BATAS CUT LOSS
Dengan modal jual beli saham sebesar Rp100.000.000,00
anda menargetkan keuntungan sebesar 10%. Pada saat target keuntungan tercapai
(harga saham naik sebesar 10%) maka ekuitas anda naik dari semula Rp100.000.000,00
menjadi Rp110.000.000,00. Namun jika harga saham ternyata malah turun sebesar 10%,
maka ekuitas anda pun turun dari semula Rp100.000.000,00 menjadi hanya sebesar Rp90.000.000,00.
Agar modal anda kembali
seperti semula sebesar Rp100.000.000,00 maka dengan modal tersisa sebesar
Rp90.000.000,00 keuntungan yang harus anda dapatkan kembali sebesar Rp10.000.000,00.
Keuntungan tersebut setara dengan kenaikan harga saham sebesar (Rp10.000.000,00/Rp90.000.000,00)
x 100% = 11,11%.
Gambar : google image |
Berdasarkan uraian tersebut di atas tampak bahwa dampak target keuntungan sebesar 10% terhadap ekuitas tidak setara dengan batas toleransi kerugian sebesar 10% juga. Batas toleransi kerugian perlu ditetapkan lebih kecil daripada batas keuntungan yang ingin diraih.
Batas toleransi kerugian yang berdampak setara dengan target keuntungan
yang ingin diraih sebagaimana Tabel 1 di bawah ini :
Tabel 1. Kesetaraan dampak antara target
keuntungan yang ingin diraih dengan batas toleransi kerugian
Penjelasan Tabel 1 di atas sebagai berikut :
Jika target keuntungan yang ingin anda raih sebesar 50%, maka batas
toleransi kerugian yang ditetapkan maksimal sebesar 33,33% (sekali lagi itu
batas maksimal, anda wajib menetapkannya lebih kecil lagi sesuai kesiapan anda
dalam menanggung resiko). Perhitungannya, dengan modal Rp100.000.000,00 namun
kemudian harga saham malah turun sebesar 33,33%, maka ekuitas anda tersisa hanya
sebesar Rp100.000.000,00 – (Rp100.000.000,00 x 33,33%) = Rp66.666.666,67.
Agar ekuitas anda kembali seperti semula sebesar Rp100.000.000,00 maka dengan
kenaikan kenaikan harga saham sesuai target keuntungan yaitu sebesar 50%, anda
akan memperoleh keuntungan sebesar Rp33.333.333,33. Dengan demikian ekuitas
anda kembali seperti semula yaitu Rp666.666.666,67 + (Rp66.666.666,67 x 50%) =
Rp100.000.000,00.
Oleh karena itu, pada saat penurunan harga saham mencapai sebesar 33,33%
dari modal Rp100.000.000,00, anda “wajib” melakukan cut loss saat itu juga, supaya
nantinya dengan kenaikan harga saham sebesar 50% dari modal yang tersisa,
ekuitas anda dapat kembali seperti semula sebesar Rp100.000.000,00.
Demikian,
mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar
EmoticonEmoticon